Selasa, 21 April 2015



Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara terbagi menjadi beberapa fungsi, yaitu :
1.      Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:
Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

2.      Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut:
Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
3.      Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
4.      Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
  • Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
  • Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Referensi : Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
Sumber : http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-fungsi-tujuan-wawasan.html


1.1   Analisis HAM tentang hukuman mati bagi pengguna atau pengedar narkoba
1.2.1 Studi Kasus
JAKARTA – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba, kian menegaskan absennya komitmen HAM dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Utamanya dalam melindungi hak untuk hidup (right to life).
       Terlebih karena dalam dua tahun terakhir ini pemerintah menerapkan praktik hukuman mati secara ekses        i      f. Tahun 2013, berdasarkan data dari Kejagung tercatat ada lima terpidana yang telah dieksekusi.
      “Situasi ini kontras sekali dengan kecenderungan dunia internasional yang kini tengah bergerak menuju pe        nghapusan hukuman mati,” ujar Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D Saptaningrum dalam rilis yan         g diterima Sindonews, Sabtu (17/1/2015).
       Menurut Indriaswati, penerapan hukuman mati menunjukkan sikap pemerintah masih menutup mata t            erhadap berbagai kontradiksi dan risiko-risiko pemberlakuan aturan hukuman mati.
      “Masalahnya, pidana mati di Indonesia masih merupakan bagian dari pidana pokok yang diatur dalam              Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dalam kacamata hukum positif, pidana mati le        gal untuk dipraktikkan,” tuturnya.
        Dari data yang terhimpun, sejak tahun 1987 ada setidaknya 189 terpidana yang telah dijatuhi pidana              mati. Dari jumlah tersebut, sampai dengan Januari 2015, masih ada 164 terpidana mati yang menunggu         eksekusi Jaksa Agung.
       “Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR            ) berada dalam posisi menolak pidana mati,” tegasnya.
        Indriaswati menambahkan, terdapat tiga argumen pokok mengapa hukuman mati menjadi tak relevan             untuk diterapkan di Indonesia. Pertama, penerapan hukuman mati bermasalah secara konseptual dan b         ertantangan dengan hak untuk hidup dalam konstitusi.
        Kedua, penerapan hukuman mati juga bermasalah dalam tataran implementasi. “Ketiga, pemberlakua           n hukuman mati juga sejatinya bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidaan pada dasarny        a adalah koreksi, bukan ajang pembalasan dendam,” tegas Indriaswati.
       Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/951913/13/dukung-eksekusi-mati-komitmen-ham-jokowi-dipertanyakan-1421471803




1.2.2Analisis:

Menurut pendapat saya,saya sangat setuju dengan adanya hukuman mati untuk para Bandar narkoba,karena pengedaran narkoba saat ini sudah benar-benar mengkhawatirkan,peredarannya yang begitu luas,dari kalangan atas sampai bawah,tua sampai muda,kaya maupun miskin,kini bisa saja terjerumus untuk memakai narkoba.Oleh karena itu pemerintah harus bertindak tegas kepada Bandar narkoba dalam memberikan hukuman.Akan tetapi menurut saya hanya Bandar narkoba saja yang harus dihukum mati,untuk para pemakai saja tanpa mengedarkan sebaiknya diberi hukuman kurungan penjara dengan seberat mungkin atau di rehabilitasi.
Hukuman mati ini menurut saya setidaknya akan memberikan sedikit ketakutan kepada Bandar narkoba untuk mengedarkan barang narkoba tersebut di Indonesia.Kalau pemerintah benar-benar serius dalam memberantas pengedaran narkoba di Indonesia saya yakin pemakai narkoba di Indonesia ini setidaknya akan berkurang,bukannya semakin tahun semakin bertambah jumlah pengedar maupun pemakai narkoba ini.Agar generasi bangsa Indonesia ini tidak hancur dikarenakan banyaknya masyarakat yang menggunakan narkoba,karena barang narkoba ini sudah seperti membeli makanan saja yang mudah sekali didapatkan,bahkan didalam penjarapun narapidana di dalamnya masih bisa memakai narkoba di dalam sel.Menurut saya hal-hal seperti ini lah yang bikin miris,karena pemerintah maupun institusi terkait yang tidak serius dalam memberantas pengedaran  dan pemakaian narkoba ini.